Kamis, 08 Desember 2016

Tujuan pendidikan profesi guru


Mengacu pada UU No. 20/2003 pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidika nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Tujuan khusus pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencnakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.

Pendidikan profesi guru memiliki tujuan umum dalm programnya, yakni untuk menghasilkan para calon guru agar dapat memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Tujuan itu untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh para siswa untuk dapat menjadi manusia yang bertaqwa. Selain itu ada tujuan khusus yang dengan pengembangan PPG yaitu yang telah disebutkan dalam permendiknas No. 8 pada tahun 2009, disebutkan bahwa PPG memiliki tujuan untuk mengembangkan profesionalitas secara berkala dan berkelenjutan, menghasilkan guru yang memiliki berbagai kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai evaluasi belajar, memberikan bimbingan serta pelatihan kepada murid ketika sedang melakukan penelitian, dan yang terakhir  menindaklanjuti penilaian dari kegiatan belajar berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar