Mengacu
pada UU No. 20/2003 pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidika
nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa. Tujuan khusus pendidikan profesi guru adalah menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi merencnakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
Pendidikan
profesi guru memiliki tujuan umum dalm programnya, yakni untuk menghasilkan
para calon guru agar dapat memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari
pendidikan nasional. Tujuan itu untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh
para siswa untuk dapat menjadi manusia yang bertaqwa. Selain itu ada tujuan
khusus yang dengan pengembangan PPG yaitu yang telah disebutkan dalam permendiknas
No. 8 pada tahun 2009, disebutkan bahwa PPG memiliki tujuan untuk mengembangkan
profesionalitas secara berkala dan berkelenjutan, menghasilkan guru yang
memiliki berbagai kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai
evaluasi belajar, memberikan bimbingan serta pelatihan kepada murid ketika
sedang melakukan penelitian, dan yang terakhir
menindaklanjuti penilaian dari kegiatan belajar berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar