Dibawah ini ada beberapa pendapat yang mengemukakan
bahwa Pancasila adalah suatu filsafat.
Pendapat
Muh. Yamin
Dalam
bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa ajaran Pancasila
adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat
filsafatnya ialah satu sinthese fikiran yang lahir dari antithese fikiran. Dari
pertentangan pikiran lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis, begitu pula
halnya dengan ajaran Pancasila, satu sinthese negara yang lahir dari pada satu
antithese.
Pada
kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia yang berbunyi : Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Kalimat pertama ini adalah kalimat antithese. Pada saat antithese itu hilang
maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita akan susun menurut ajaran
filsafat Pancasila.
Pendapat
Soediman Kartohadiprodjo
Dalam
bukunya yang berjudul Beberapa Pikiran
sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan sebagai
pidato untuk memenuhi permintaan
memberikan dasar fiilsafat negara, maka disajikannya Pancasila sebagai
filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat Negara (staats-filosofie). Karena
itu dapat dimengerti, bahwa filsafat
Pancasila dibawakan sebagai inti
dari hal-hal yang berkkenaan dengan manusia, disebabkan negara adalah
manusia serata organisasi manusia. Dikiranya
Pancasila adalah ciptaan Ir. Soekarno,
tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan
mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga jika
sesuatu filsafat ituu adalah isi jiwa suatu banggsa maka filsafat itu adalah filsafat
bangsa tadi dan pancasila itu adalah
filsafat bangsa Indonesia. Jadi Soediman
Kartohadiprodjo menegaskan bahwa Pancasila sebagi filsafat bangsa Indonesia
berrdasarkan atas ucapan Bung Karno yang menatakan bahwa Pancasila adalah isi
jiwa bangsa Indonesia.
Pendapat
Drijrkoro
Dalam
seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan
ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam lingkungan hidup. Dengan belajar
filsafat orang tidak dengan sendirinya mempelajari Weltanscauung. Dan juga
tidak pada tempatnya jika dalam filsafat aspek Weltanschauug ditekan-tekan
dengan berlebih-lebihan. Shingga
dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama merupakan Weltanscauung bagi kita
banggsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuuskan sebagai filsafat melainkan
dalam dalil-dalil filsafat. Sehingga Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan
antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila
sebagai dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam
lingkungan filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.
Pendapat
Notonagoro
Dalam
Lokakarya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta beliau berpendapat bahwa kedudukan
Pancasila dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara, dalam
pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatn dari dasar negara tersebut
terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila dari pada Pancasila. Yang
intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kesatuan dalam dinamikanya),
kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan-akhiran
ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian Negara Pancasila adalah
cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar