Untuk mengetahui
lebih lanjut lagi tentang fungsi
filsafat Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut
:
Memberi
jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan
bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa
tersebut dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan.
Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara,
haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara.
Hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik
atau sistem politikdari negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan
ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
Filsafat
Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat
negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana
setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang
utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai
dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam
setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan
ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan
negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan
sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila
sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari
berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat
jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar