Dapat
dikemukakan bahwa dasar filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal
(monopluralis), yang merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan
tetapi bukan manusia yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila
Pancasila itu, melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat
manusia. Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan,
sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodratnya adalah
sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri (otonom). Aspek-aspek
hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya saling berhubungan erat, saling
brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Jadi bersifat
monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis itulah yang menjadi dasar
persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasilayang merupakan dasar filsafat Negara
Indonesia.
Pancsila
yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup
bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal pula. Dalam
kenyataannay, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, adat
istiadat, kebudayaan dan agama yang berbeda. Dan diantara perbedaan yang ada
sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia yang
memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia
berasal dari keturunan nenenk moyang yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki
kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula
bahwa bangsa Indonesia yang memilikiperbedaan itu juga mempunyai kesamaan
sejarah dan nasib kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah,
berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting
lagi adalah bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad
yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan
inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju
kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “
bhineka tunggal ika “.
Pernyataan
lebih lanjut adalah bagaimana bangsa Indonesia melaksanakan kehidupan bersama
berlandaskan kepada dasar filsafat Pancasila sebagai asas persatuan dan
kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat manusia. Pada saat mendirikan Negara
Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan Negara Indonesia yang sesuai
dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,yaitu Negara yang
berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee) negara yang integralistik,
negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan
dalam bidang apapun.
Jadi
negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat dimana segala golongan, segala
bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan
yang organis. Kepentingan individu dan kepentingan bersama harus diserasikan
dan diseimbangkan antara satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam
prinsip solidaritas, menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak dapat dipertentangkan satu dengan lainnya.
Negara harus dipandang sebagai institusi seluruh rakyat yang memberi tempat
bagi semua golongan dan lapisan masyarakat dalam bidang apapun.
Sebaliknya
negara juga bertanggung jawab atas kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga
negara. Tujuan Negara adalah kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan
terbesar, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat,
melainkan Negara mengusahakan tujuannya dengan memperhatikan semuua golongan
dan semua perseorangan. Negara mempersatukan diri dengan seluruh lapisan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar