Sabtu, 10 Desember 2016

Filsafat pendidikan pancasila



Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara efektif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spirituaal keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdaasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan menyediakan kesempatan atau kondisi optimal bagi terjadinya belajar dan proses pembelajaran. Pendidik berperan sebagai fasilitator, organisator, dan motivator, memfasilitasi pembelajaran, mengarahkan atau menuntun, dan mendorong peserta didik dlam aktifitas belajarnya agar berlangsung efektif dan efisien. Selanjutnya dalam UU Ssisdiknas tahun 2003 BAB II Pasal 3 dijelaskan tujuan pendidikan sebagai berikut:

pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan memebentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan berlangsung di keluarga, di rumah, di sekolah, dan di masyarakat. Pendidikanharus berlangsung dengan keteladanan dan komunikasi. Orang tua adalah pendidik di keluarga, di rumah; guru dan tenaga pendidik lainnya adalah pendidik di sekolah; tokoh atau pemuka agama, alim ulama, pejabat mulai dari jabatan paling rendah sampai pada jabatan yang paling tinggi yang ada di masyarakat dan negara adalah pendidik sekaligus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar