Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara efektif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spirituaal keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdaasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan menyediakan kesempatan atau
kondisi optimal bagi terjadinya belajar dan proses pembelajaran. Pendidik
berperan sebagai fasilitator, organisator, dan motivator, memfasilitasi
pembelajaran, mengarahkan atau menuntun, dan mendorong peserta didik dlam
aktifitas belajarnya agar berlangsung efektif dan efisien. Selanjutnya dalam UU
Ssisdiknas tahun 2003 BAB II Pasal 3 dijelaskan tujuan pendidikan sebagai
berikut:
pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan memebentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan berlangsung di keluarga, di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
Pendidikanharus berlangsung dengan keteladanan dan komunikasi. Orang tua adalah
pendidik di keluarga, di rumah; guru dan tenaga pendidik lainnya adalah
pendidik di sekolah; tokoh atau pemuka agama, alim ulama, pejabat mulai dari
jabatan paling rendah sampai pada jabatan yang paling tinggi yang ada di
masyarakat dan negara adalah pendidik sekaligus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar