Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada
akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante
yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk
suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan
kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI
mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat
MPRS dan DPAS.
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar
falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan
dan tata urutan seperti berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan
instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April
1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga /
Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan
dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah
berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius
Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan
demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi
Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof.
A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan
Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian
mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei
1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31
Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun
ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka,
tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan
Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa
perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau
persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ir.
Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila
adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang
Kekal dan Abadi”.
Prof.
Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya
pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad
Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila
itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta
sampai pada hari ini”.
Kemudian
pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin
tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo
Ketetapan No. V/MPR/1973.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar