Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan
Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada
tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia).
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh
Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI
tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan
dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno
dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil
Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara
waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia
ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan.
Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam
Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah
menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
a. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
c. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar