Kamis, 15 Desember 2016

Fungsi dan Manfaat mempelajari filsafat hukum


Pada masa Yunani kuno, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia agar mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya. Pada abad pertengahan , hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu menciptakan aturan. Aturan hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan. Pada zaman modern, hukum  dipandang sebagai ciptaan manusia, karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, manusia  menentukan aturan dalam kehidupannya. Dalam realitasnya manusia merupakan makhluk yang  bebas. Fungsi hukum adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi manusia.

Adapun manfaat dari mempelajari filsafat hukum adalah, Dapat menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan yang berfokus pada ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme.  Untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dalam bentuk pendekatan yuridis normatif mapun empiris. Untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang pantas didiaminya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar