Pada masa Yunani kuno, hukum berfungsi untuk
mengatur hidup manusia agar mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya. Pada
abad pertengahan , hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu menciptakan
aturan. Aturan hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi untuk
menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan. Pada zaman
modern, hukum dipandang sebagai ciptaan
manusia, karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, manusia menentukan aturan dalam kehidupannya. Dalam
realitasnya manusia merupakan makhluk yang
bebas. Fungsi hukum adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang
teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi manusia.
Adapun manfaat dari mempelajari filsafat
hukum adalah, Dapat menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan
yang berfokus pada ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme. Untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan
pemahaman hukum, baik dalam bentuk pendekatan yuridis normatif mapun empiris. Untuk
menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari
usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang pantas didiaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar